Ternate Hari ini
Beranda Publik AMBRUK Surati PT JAS, Desak Transparansi Hasil Uji Laboratorium

AMBRUK Surati PT JAS, Desak Transparansi Hasil Uji Laboratorium

Ternateharini – Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK) Desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), resmi mendatangi kantor perusahaan tambang PT Jaya Abadi Semesta (JAS), Rabu 15 April 2026.

Kedatangan Koordinator Lapangan (Korlap) AMBRUK, Julfian Wahab, untuk menyerahkan surat tuntutan kepada manajemen PT JAS sebagai bentuk sikap tegas atas belum jelasnya hasil verifikasi dan uji laboratorium yang dilakukan perusahaan sejak November 2025.

Julfian mengatakan, langkah tersebut merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat, khususnya para pembudidaya rumput laut di Desa Fayaul, yang telah berbulan-bulan menunggu tanpa kepastian.

“Hari ini kami datang bukan hanya membawa surat, tetapi juga membawa kekecewaan seluruh petani rumput laut di Desa Fayaul. Verifikasi dan pengambilan sampel sudah dilakukan sejak 13 Desember 2025, namun hingga kini tidak ada satu pun hasil yang disampaikan secara terbuka,” ujar Julfian.

Ia menegaskan, AMBRUK mendesak PT JAS untuk membuka secara transparan kepada publik dan Pemerintah Daerah Haltim seluruh hasil verifikasi dan uji laboratorium, termasuk uji kualitas perairan dan sampel rumput laut yang telah diperiksa tim perusahaan.

“Jika proses tersebut dilakukan secara profesional dan ilmiah, maka kami menuntut transparansi, mulai dari nama dan alamat laboratorium hingga metode serta standar pengujian yang digunakan,” tegasnya.

Menurutnya, tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Dalam regulasi jelas disebutkan bahwa informasi yang berdampak pada hajat hidup orang banyak wajib dibuka. Ini bukan permintaan berlebihan, melainkan hak masyarakat yang terdampak langsung,” katanya.

AMBRUK juga memberikan tenggat waktu tiga hari kepada PT JAS sejak surat diterima. Jika tidak ada tanggapan atau realisasi dalam batas waktu tersebut, mereka memastikan akan mengambil langkah lanjutan.

“Kami sudah cukup sabar. Jika dalam tiga hari tidak ada kejelasan, maka masyarakat akan bergerak dengan cara mereka sendiri. Ini bukan ancaman, tetapi peringatan bahwa kesabaran ada batasnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan ini tidak sekadar administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat pesisir yang bergantung pada budidaya rumput laut.

“Kerugian yang kami alami sudah berlangsung lama. Kami tidak akan berhenti sampai hak-hak kami dipenuhi. Surat ini adalah langkah awal menuju sikap yang lebih tegas jika perusahaan tetap mengabaikan,” pungkasnya.

Langkah AMBRUK ini menandai bahwa konflik antara masyarakat Desa Fayaul dan PT JAS memasuki fase yang lebih serius, dengan tuntutan transparansi dan akuntabilitas sebagai isu utama.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan