Ternate Hari ini
Beranda Peradilan Blak-blakan! Perusahaan Dipinjam, Bau Pidana Proyek Ake Busale Makin Menyengat

Blak-blakan! Perusahaan Dipinjam, Bau Pidana Proyek Ake Busale Makin Menyengat

Ternatehariini – Dugaan praktik “pinjam bendera” dalam proyek pembangunan Jembatan Ake Busale di ruas Saketa-Dehepodo tidak hanya berpotensi melanggar administrasi, tetapi juga mengarah pada tindak pidana serius.

Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang menegaskan, indikasi yang muncul dalam proyek tersebut, telah memenuhi unsur awal untuk dilakukan penyelidikan hukum oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kejaksaan, dan kepolisian.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ada potensi kuat tindak pidana, mulai dari korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga pemalsuan dokumen,” tegas Agus, Jumat 25 April 2026.

Proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2026 itu, memiliki nilai kontrak Rp3,31 miliar. Kontrak ditandatangani pada 25 Februari 2026, dengan uang muka 30 persen atau sekitar Rp993,5 juta yang telah dicairkan pada 10 Maret 2026.

Masalah mencuat setelah adanya pengakuan dari Direktur CV Wosso Mobon, Reza Buang, yang menyebut bahwa perusahaannya hanya digunakan sebagai “bendera” oleh pihak lain berinisial FA alias Opo.

“Saya yang kerja, tapi itu abang Opo punya paket. Dia pakai saya punya bendera,” ungkap Reza.

Pengakuan ini dinilai sebagai bukti awal yang menguatkan dugaan adanya rekayasa dalam proses pengadaan. Dalam praktik “pinjam bendera”, perusahaan yang memenangkan tender hanya berperan sebagai formalitas administratif, sementara kendali pekerjaan berada di tangan pihak lain.

Agus menjelaskan, kondisi tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Salah satunya terkait penyampaian data yang tidak benar dalam proses tender, yang bisa berujung pada dugaan pemalsuan dokumen.

“Jika data kualifikasi, pengalaman, atau dukungan teknis tidak sesuai fakta, maka itu dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti potensi tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan. Terlebih, proyek ini diduga melibatkan pihak yang tidak memiliki kapasitas teknis namun tetap mengendalikan pekerjaan.

Menurutnya, praktik ini juga membuka kemungkinan adanya pengaturan tender dan kolusi yang melanggar prinsip persaingan usaha sehat, sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kalau sejak awal sudah ada kesepakatan ‘pinjam bendera’, maka patut diduga ada skenario untuk memenangkan proyek secara tidak sah. Ini bisa masuk dalam kategori persekongkolan,” katanya.

Agus menambahkan, pencairan uang muka proyek sebesar hampir Rp1 miliar juga perlu ditelusuri. Jika proyek tidak dilaksanakan sesuai kontrak atau dikendalikan oleh pihak yang tidak berwenang, maka berpotensi terjadi penyimpangan keuangan negara.

Ia mendesak agar APIP segera melakukan audit investigatif guna menelusuri aliran dana dan kesesuaian pekerjaan di lapangan. Sementara itu, aparat penegak hukum diminta segera meningkatkan status penanganan ke tahap penyelidikan.

“Jangan tunggu sampai ada kerugian negara yang lebih besar. Indikasi pidana sudah terlihat dan harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Agus menegaskan, jika terbukti terdapat unsur kesengajaan, manipulasi dokumen, serta praktik “pinjam bendera”, maka kasus ini tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran administratif semata.

“Ini sudah masuk wilayah pidana. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan