Ternate Hari ini
Beranda Peradilan Dugaan Keterlibatan Plt Kepala BPJN Malut di MBG Dinilai Langgar Etika Publik

Dugaan Keterlibatan Plt Kepala BPJN Malut di MBG Dinilai Langgar Etika Publik

Ternatehariini – Praktisi hukum menyoroti dugaan keterlibatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Abdul Hamid Payapo alias Mito, dalam Yayasan Abdi Bangun Negeri yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Ternate.

Praktisi hukum Maluku Utara, Muhammad Tabrani, menilai dugaan afiliasi tersebut tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menyangkut etika pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan program negara.

Menurutnya, jabatan Kepala BPJN bukan sekadar posisi administratif biasa, melainkan jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran negara.

“Figur yang namanya pernah disebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi proyek pemerintahan semestinya tidak ditempatkan di sekitar program yang mengelola uang rakyat dalam jumlah besar,” ujar Muhammad, Jumat, 29 Mei 2026.

Ia menegaskan, program MBG berkaitan dengan hak dasar masyarakat dan menggunakan anggaran negara yang nilainya sangat besar, sehingga harus dikelola secara transparan dan bebas dari konflik kepentingan.

Muhammad juga, menyinggung hasil survei Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyoroti adanya dugaan afiliasi pejabat aktif dengan yayasan pelaksana program pemerintah. Jika dugaan tersebut benar, kata dia, kondisi itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan pengaruh jabatan, hingga praktik rente proyek negara.

“Persoalannya bukan hanya ada atau tidaknya putusan pidana, tetapi menyangkut etika jabatan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan program negara,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), setiap pejabat publik wajib menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, dan bebas dari benturan kepentingan.

Muhammad menilai hal paling berbahaya adalah ketika figur yang dianggap bermasalah justru dinormalisasi berada di lingkar proyek strategis nasional.

“Kalau negara membiarkan situasi seperti ini, publik akan melihat bahwa pemberantasan korupsi hanya menjadi slogan, sementara jejaring lama tetap nyaman mengelola proyek negara atas nama kepentingan rakyat,” pungkasnya. (Hrs)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan