Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria Paripurna LKPJ 2025, DPRD Haltim Soroti Kinerja Pemda

Paripurna LKPJ 2025, DPRD Haltim Soroti Kinerja Pemda

Ternatehariini – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Haltim, Idrus E. Maneke, didampingi Wakil Ketua II, Djon Nguraitji, pada Rabu malam, 29 April 2026.

Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Ricfhat, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sementara itu, LKPJ Tahun 2025 disampaikan langsung oleh Bupati Haltim, Ubaid Yakub.

Dalam sambutannya, Idrus E. Maneke menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya terkait penyampaian LKPJ kepada DPRD.

Ia menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas yang memuat informasi terkait capaian pembangunan, pelaksanaan APBD, serta pelayanan publik selama satu tahun anggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Oleh karena itu, LKPJ yang disampaikan akan menjadi bahan utama dalam melakukan evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Menurutnya, evaluasi tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mengacu pada indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, khususnya RPJMD.

“DPRD akan menilai tingkat pencapaian target pembangunan, konsistensi antara perencanaan dan realisasi, serta dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, hasil evaluasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPRD sebagai bagian penting dalam peningkatan tata kelola pemerintahan dan kualitas pembangunan daerah ke depan.

“Kami memandang LKPJ bukan sekadar dokumen administratif, tetapi sebagai instrumen strategis untuk memastikan bahwa seluruh program pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Sebagai penutup, politisi Partai Golkar itu menyampaikan apresiasi atas penyampaian LKPJ oleh kepala daerah sebagai wujud komitmen terhadap prinsip akuntabilitas.

“Selanjutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, DPRD akan menindaklanjuti dengan pembahasan dan evaluasi secara mendalam terhadap substansi LKPJ, untuk kemudian memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan