Ternate Hari ini
Beranda Maluku Utara Dikbud Malut Buka Rekrutmen Terbuka Kepsek

Dikbud Malut Buka Rekrutmen Terbuka Kepsek

Ternatehariini – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara resmi membuka rekrutmen kepala sekolah secara terbuka melalui dashboard Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam membenahi tata kelola pendidikan sekaligus memastikan jabatan kepala sekolah diisi oleh figur yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapasitas kepemimpinan yang teruji.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Abubakar Abdullah, usai melantik pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMA, SMK, dan SLB periode 2026-2029 di Aula SMK Negeri 5 Kota Ternate, Rabu 3 Juni 2026.

Abubakar menegaskan reformasi tata kelola pendidikan harus dimulai dari proses seleksi kepala sekolah yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Menurutnya, kepala sekolah merupakan jabatan strategis yang menentukan arah dan kualitas pendidikan sehingga harus diisi oleh figur terbaik dengan kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang kuat.

“Era sekarang kita tidak bisa lagi main-main dalam pengangkatan kepala sekolah. Siapa pun yang memenuhi syarat, silakan mendaftar dan membuktikan kemampuan. Kita ingin menghadirkan tata kelola pendidikan yang lebih profesional dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menilai kualitas sebuah sekolah sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan kepala sekolah. Karena itu, pembenahan tata kelola pendidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Dikbud Malut juga akan mengoptimalkan peran MKKS sebagai wadah peningkatan kapasitas kepemimpinan pendidikan. Menurut Abubakar, MKKS tidak boleh sekadar menjadi forum seremonial, melainkan harus menjadi ruang berbagi pengalaman, inovasi, dan praktik terbaik yang dapat diterapkan di seluruh sekolah di Maluku Utara.

Dalam proses rekrutmen, Dikbud Malut berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur kriteria umum, persyaratan administrasi, tahapan seleksi, hingga mekanisme pendaftaran calon kepala sekolah.

Abubakar menjelaskan, tahap pertama berupa seleksi administrasi yang telah dibuka secara daring selama hampir dua pekan dan akan berakhir dalam beberapa hari ke depan. Peserta yang lolos akan mengikuti seleksi substansi berupa asesmen dan wawancara untuk mengukur kemampuan manajerial, kepemimpinan, serta kesiapan memimpin satuan pendidikan.

“Calon kepala sekolah yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan substansi juga wajib mengikuti pelatihan atau workshop manajerial sebagai bagian dari penguatan kapasitas sebelum diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur,” jelasnya.

Untuk menjamin objektivitas proses seleksi, Dikbud Malut membuka peluang melibatkan tim independen dalam tahapan wawancara. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan transparan dan bebas dari campur tangan pihak mana pun.

“Kami akan meminta arahan Ibu Gubernur, apakah beliau akan terlibat langsung dalam proses wawancara atau mendelegasikannya kepada tim independen yang dipercaya,” katanya.

Program evaluasi dan rekrutmen ini akan menjangkau seluruh satuan pendidikan di Maluku Utara, termasuk Sekolah Luar Biasa (SLB), dengan cakupan lebih dari 400 sekolah. Sementara itu, sebanyak 27 kepala sekolah yang telah dilantik sebelumnya tidak termasuk dalam kebijakan evaluasi kali ini.

Dikbud Malut juga menegaskan penerapan aturan periodisasi jabatan kepala sekolah secara ketat. Kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa jabatan selama dua periode tidak dapat lagi mengikuti rekrutmen melalui sistem yang tersedia.

Menurut Abubakar, kebijakan tersebut tidak semata-mata bertujuan melakukan pergantian jabatan, tetapi juga menjadi instrumen untuk menempatkan sumber daya pendidikan sesuai kompetensi dan capaian kinerja. Selain membuka ruang promosi bagi guru dan calon kepala sekolah yang memenuhi syarat, pemerintah juga akan menerapkan mekanisme mutasi bagi kepala sekolah yang telah mencapai batas masa jabatan.

“Ada yang dimutasi, ada juga yang dipromosikan. Jika masa jabatan kepala sekolah sudah berakhir atau melebihi ketentuan, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi mendaftar sebagai kepala sekolah. Namun tetap ada mekanisme mutasi dengan mempertimbangkan capaian kinerja. Semua akan dinilai secara objektif berdasarkan kontribusi terhadap sekolah yang dipimpin,” ujarnya.

Ia menambahkan, evaluasi kinerja menjadi faktor utama dalam menentukan keberlanjutan penugasan seorang kepala sekolah. Mereka yang mampu menunjukkan kinerja baik dan memenuhi indikator yang ditetapkan akan memperoleh penilaian positif, sementara yang tidak mencapai target akan dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan