LIRA Minta KPK Selidiki Lagi Dugaan Suap Abdul Hamid
Ternatehariin – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk kembali menelusuri dugaan kasus suap yang pernah menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Abdul Hamid Payapo.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri, menyoroti keterlibatan Abdul Hamid Payapo dalam Yayasan Abdi Bangun Negeri yang mengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Ternate.
Menurut Said, Kementerian Pekerjaan Umum seharusnya mengevaluasi posisi Abdul Hamid Payapo sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara. Ia menilai yang bersangkutan tidak hanya memiliki keterkaitan dengan pengelolaan program MBG, tetapi juga pernah dikaitkan dengan dugaan kasus suap yang mencuat beberapa tahun lalu.
“Yang bersangkutan menjalankan aktivitas melalui Yayasan Abdi Bangun Negeri dalam program MBG. Selain itu, Abdul Hamid Payapo juga pernah dikaitkan dengan dugaan kasus suap sehingga tidak layak menduduki jabatan tersebut,” ujar Said, Rabu 3 Juni 2026.
Said menegaskan, dugaan kasus suap yang pernah mencuat tersebut sudah sepatutnya ditindaklanjuti kembali oleh aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung.
“Dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam praktik yang merugikan negara harus diusut secara tuntas. Hal ini sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang menjadi bagian dari agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” katanya.
Ia juga menilai aparat penegak hukum tidak boleh mengabaikan setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, terutama jika melibatkan pejabat publik yang masih aktif menjabat.
Said mengungkapkan, nama Abdul Hamid Payapo pernah disebut dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Tri Anggoro Mukti mengungkap adanya pengumpulan dana dari sejumlah kontraktor dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.
Meski demikian, LIRA meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.





