Ternate Hari ini
Beranda Pelayanan Publik DPRD Haltim Resmi Tutup Masa Sidang III Tahun 2026 Lewat Rapat Paripurna ke-16

DPRD Haltim Resmi Tutup Masa Sidang III Tahun 2026 Lewat Rapat Paripurna ke-16

Ternatehariini – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, resmi menutup Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 melalui Rapat Paripurna ke-16, Selasa 22 September 2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus E. Maneke, didampingi Wakil Ketua II DPRD Haltim, Djhon Ngoraitji.

Turut hadir Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher, Kapolres Halmahera Timur AKBP Rona Buha Tua Tambunan, perwakilan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Ketua KPU Halmahera Timur, pimpinan BUMD PCM, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Dalam sambutannya, Idrus E. Maneke mengatakan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 telah berlangsung kurang lebih delapan bulan. Selama periode tersebut, DPRD menjalankan berbagai agenda yang berkaitan dengan tiga fungsi utama lembaga legislatif, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Idrus juga menyoroti kondisi keuangan daerah yang saat ini menghadapi penurunan pendapatan cukup signifikan. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah dan DPRD lebih cermat dalam menentukan program dan kegiatan yang menjadi prioritas.

“Di kondisi ini sangat terbatas, semua kita dituntut untuk sama-sama bekerja menentukan prioritas, mana yang mendesak, mana yang menyangkut kepentingan dasar, dan mana yang secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat,” ujar Idrus.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, laporan dan rekomendasi yang disampaikan alat kelengkapan DPRD pada setiap masa sidang merupakan bagian dari proses evaluasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban lembaga legislatif kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap aspirasi masyarakat maupun persoalan yang ditemukan di lapangan tidak boleh berhenti pada pembahasan di ruang rapat, tetapi harus ditindaklanjuti melalui langkah konkret.

“Semua ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban kami sebagai wakil rakyat yang memperoleh mandat langsung dari rakyat untuk memastikan bahwa setiap aspirasi yang disampaikan, dan setiap persoalan yang ditemukan di tengah masyarakat tidak berhenti di ruang rapat, tetapi memperoleh perhatian dan tindakan langsung sebagai solusi,” jelasnya.

Idrus menambahkan, selama Masa Sidang III, pimpinan DPRD bersama Badan Anggaran dan Badan Musyawarah telah melakukan koordinasi serta menetapkan berbagai agenda dan jadwal kegiatan DPRD.

“Penutupan masa sidang ini menjadi momentum bagi DPRD untuk mengevaluasi pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sekaligus memperkuat tindak lanjut terhadap berbagai aspirasi masyarakat di Kabupaten Halmahera Timur,” pungkasnya. (Zhar/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan