Rp660 Juta untuk Pengawalan Gubernur, Pemborosan di Tengah Kebutuhan Rakyat
Ternatehariini – Alokasi anggaran sebesar Rp660 juta per tahun untuk pengawalan gubernur menuai kritik, karena dinilai tidak mencerminkan keberpihakan pada kepentingan publik.
Di tengah tuntutan efisiensi serta tingginya kebutuhan masyarakat, kebijakan tersebut dianggap kurang tepat sasaran.
Pengamat kebijakan publik, Muamil Sunan, menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk pengamanan gubernur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara prosedural telah melalui mekanisme yang sah, termasuk persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai bagian dari belanja operasional.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa aspek transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi hal penting dalam pengelolaan anggaran daerah.
Menurutnya, legalitas tidak serta-merta menjadikan kebijakan tersebut bebas dari kritik, terutama jika dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Adanya kebijakan efisiensi, pemerintah provinsi, khususnya gubernur, seharusnya lebih memfokuskan penggunaan anggaran pada pembangunan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai, alokasi anggaran ratusan juta rupiah per tahun yang hanya diperuntukkan bagi pengawalan seorang gubernur mencerminkan kebijakan yang tidak pro publik.
Kritik serupa juga dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Ia menyoroti besarnya anggaran pengawalan tersebut, terutama karena minimnya keterbukaan informasi kepada publik.
Sebagai perbandingan, di Kabupaten Subang anggaran untuk honor pengawal bupati disebut mencapai sekitar Rp480 juta per tahun, masih lebih kecil dibandingkan dengan alokasi di Provinsi Maluku Utara yang mencapai Rp660 juta per tahun.
“Angka ini sangat besar dan publik berhak tahu penggunaannya seperti apa,” ujar Uchok.
Ia menilai, persoalan utama bukan hanya pada besaran anggaran, tetapi juga pada kurangnya transparansi terkait jumlah personel yang menerima honor. Dalam sejumlah dokumen anggaran, rincian tersebut disebut tidak dicantumkan secara jelas oleh Biro Umum Sekretariat Daerah.
Kondisi ini dinilai menyulitkan publik dalam melakukan pengawasan. Tanpa informasi yang terbuka, masyarakat hanya dihadapkan pada angka besar tanpa mengetahui detail penggunaannya.
“Kalau jumlah personelnya tidak dibuka, bagaimana publik bisa menilai kewajarannya? Ini persoalan serius,” tegasnya.
Uchok juga mengingatkan bahwa, alasan keamanan tidak seharusnya menjadi dasar untuk menutup akses informasi. Menurutnya, jika kebutuhan pengamanan memang tinggi, pemerintah wajib menjelaskan secara rinci, mulai dari jumlah personel hingga sistem kerja yang diterapkan.
Ia memperingatkan bahwa pola penganggaran yang tidak transparan berpotensi menciptakan “ruang abu-abu” dalam pengelolaan keuangan daerah, yang pada akhirnya dapat memicu kecurigaan publik.
Lebih jauh, ia meminta lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberikan perhatian terhadap pos anggaran tersebut.
Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan agar anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, bukan sekadar menunjang kenyamanan pejabat.



