Ternate Hari ini
Beranda Peradilan Diduga Abaikan Prinsip Verifikasi, Media Ini Diadukan ke Dewan Pers

Diduga Abaikan Prinsip Verifikasi, Media Ini Diadukan ke Dewan Pers

Ternatehariini- Kantor Hukum Fahrizal Dirhan dan Rekan melaporkan halamansofifi.id ke Dewan Pers pada Senin, 13 April 2026. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberitaan yang dinilai menyudutkan dan tidak berimbang.

Fahrizal menjelaskan, laporan ke lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa pemberitaan itu bermula dari artikel berjudul “Catut Nama Wali Kota Ternate dan Mengaku Wartawan, RR alias Rasina Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rekrutmen Honorer” yang tayang di kanal halamansofifi pada Jumat, 10 April 2026.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate itu menyatakan, berita yang diadukan diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, berita tersebut tidak mengedepankan uji informasi dan verifikasi sebelum dipublikasikan. Selain itu, isi pemberitaan dinilai tidak berimbang dan cenderung tendensius.

Ia juga menambahkan, berita tersebut tidak sesuai dengan ketentuan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya terkait verifikasi guna memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

“Dalam profesi kewartawanan terdapat konsep embargo pemberitaan yang bertujuan memberikan waktu bagi jurnalis untuk mendalami informasi serta memberi kesempatan kepada narasumber atau klien kami untuk memberikan klarifikasi. Namun, hal itu tidak dilakukan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil kajian dan penilaian Dewan Pers dengan nomor 507/DP/K/IV/2026, lanjut Fahrizal, berita yang diadukan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan butir 2 huruf a dan b dalam peraturan tersebut.

Dewan Pers juga merekomendasikan agar pihak teradu wajib melayani hak jawab pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf, paling lambat 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima.

“Klien kami telah berulang kali meminta pihak teradu untuk menghubungi penasihat hukumnya guna memberikan klarifikasi. Namun hingga saat ini, pihak teradu belum melaksanakan kewajiban tersebut sesuai rekomendasi Dewan Pers,” katanya.

Karena itu, Kantor Hukum Fahrizal Dirhan dan Rekan berencana mengambil langkah hukum lanjutan untuk mewakili kepentingan kliennya.

“Dalam surat balasan Dewan Pers disebutkan bahwa apabila hak jawab tidak dilayani, pihak teradu dapat dikenai sanksi pidana dan denda hingga Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini menjadi dasar kami untuk melaporkan pihak teradu ke kepolisian,” ujarnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan